Hits : 1012 |
Selasa, 13 Maret 2012 14:32 |
Banyak
pelaku bisnis yang tidak memiliki ide-ide yang kuat maupun etika bisnis
yang memadai. Yang terjadi kemudian adalah, mereka mencuri ide atau hak
cipta orang lain (dalam bisnis biasa disebut hak kekayaan intelektual)
dan memata-matai langkah pemasaran yang dilakukan perusahaan pesaingnya.
Agar Anda tidak terjebak dalam
tindakan pencurian ide atau merek (atau apa pun yang berkaitan dengan
bisnis), segera lakukan proteksi terhadap bisnis Anda dengan lima cara
berikut:
Catat dan simpan. Secara teliti
catatlah detail dari ide brilian Anda, termasuk dengan siapa dan kapan
Anda membagi ide tersebut. Simpan di komputer atau ponsel, dalam file
yang diproteksi dengan password. Sebagai back-up, kirim email berisi
file ide tersebut ke alamat email Anda yang lain, supaya dapat
mengetahui kapan Anda pertama kali membuat catatan mengenai ide
tersebut.
Daftarkan ide dan merek Anda. Buka website Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (www.dgip.go.id)
yang mengidentifikasi tipe hak kekayaan intelektual apa yang Anda
miliki. Di sini Anda bisa menemukan tata cara melakukan hak paten, hak
merek, atau hak cipta, dan melakukan registrasi secara online. Dalam
website tersebut Anda juga bisa mencek apakah merek yang Anda buat sudah
pernah didaftarkan oleh orang lain (alias, merek Anda sudah tidak
eksklusif).
Kuatkan hak-hak Anda. Begitu Anda
mendaftarkan ide-ide Anda, langkah selanjutnya adalah menguatkan hak-hak
Anda. "Jika Anda tidak secara agresif mengurus hak kekayaan intelektual
Anda, kelak Anda bisa repot mengurusnya secara hukum (jika ide atau
merek Anda diakui orang lain)," ujar Alex Weingarten, pakar hak kekayaan
intelektual di Spillane Weingarten LLC.
Gunakan perjanjian dengan vendor,
investor, atau karyawan, untuk tidak membocorkan rahasia dan melakukan
persaingan usaha yang sehat (misalnya, tidak memasang harga di bawah
harga pasar). Cekwww.hukumonline.com
untuk mengetahui berbagai peraturan perundang-undangan seputar dunia
usaha. Saat Anda membuka informasi, pastikan hal ini hanya sebagai
pengetahuan saja. Pastikan juga Anda memberikan regulasi yang dapat
diakses dan diunduh karyawan.
Dapatkan penasihat hukum. Ketika
usaha yang Anda rintis sudah makin berkembang, pekerjakan seorang
pengacara yang berspesialisasi di bidang kekayaan intelektual. Anda akan
sangat terbantu ketika berniat menjalani suatu prosedur hukum, karena
ada ahli yang selalu membimbing langkah-langkah Anda, sekaligus
memberikan saran-saran mengenai apa yang harus Anda lakukan.(Sumber: http://female.kompas.com/ *Septian)
|
http://ciputraentrepreneurship.com/tips-bisnis/174-rencana-bisnis/15205-jangan-biarkan-ide-anda-dicuri.html
No comments:
Post a Comment