Thursday, June 7, 2012

Ingin Tunggakan Pajak Anda Dihapus? Ini Syaratnya


Wahyu Daniel - detikfinance
Kamis, 07/06/2012 12:15 WIB
 
Foto: Dok. detikFinance
 
Jakarta - Pemerintah lewat Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penghapusan piutang pajak.Tunggakan pajak anda bisa dihapus, namun ada syaratnya.

Dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Kamis (7/6/2012), PMK bernomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan, yang berlaku sejak 2 Mei 2012.

Adapun piutang pajak yang dapat dihapuskan untuk wajib pajak orang pribadi adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
  • Wajib Pajak (WP) dan/atau Penanggung Pajak meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan
  • WP dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan
  • Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluarsa
  • Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dantelah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan
  • Hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan Menkeu
Sementara itu, khusus piutang pajak yang dapat dihapuskan untuk wajib pajak badan (perusahaan) adalah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena:
  • WP bubar, likuidasi, atau pailit dan Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan
  • Hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluarsa
  • Dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai perundang-undangan dibidang perpajakan
  • Hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan Menkeu.
Piutang pajak yang dapat dihapuskan adalah piutang pajak yang tercantum dalam:
  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketetapan. Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)
  • Surat Ketetapan Pajak (SKP)
  • Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT)
  • Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Selanjutnya, untuk memastikan WP atau piutang pajak tidak dapat ditagih lagi wajib dilakukan penelitian setempat atau penelitian administrasi oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berdasarkan laporan hasil penelitian, KPP menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak yang kemudian disampaikan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) atasannya.

Kakanwil DJP menyampaikan daftar usulan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak. Dirjen Pajak mengusulkan penghapusan piutang pajak kepada Menteri Keuangan yang apabila disetujui akan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan piutang pajak.


(dnl/hen)
Sumber:
http://finance.detik.com/read/2012/06/07/121123/1935206/4/ingin-tunggakan-pajak-anda-dihapus-ini-syaratnya

No comments:

Post a Comment