Sunday, January 1, 2012

FASILITAS TAX HOLIDAY

Industri

 
Minggu, 01 Januari 2012 | 08:03  oleh Narita Indrastiti
FASILITAS TAX HOLIDAY
Ini dia ketentuan untuk mendapatkan tax holiday
 
JAKARTA. Pemerintah kembali menegaskan mengenai pemberian fasilitas penangguhan pajak atau tax holiday. Dalam keterangannya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi menjelaskan, tax holiday hanya bisa diberikan apabila investor telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal dan telah melakukan penjualan hasil produksinya ke pasaran.

Menurutnya, peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-45/PJ/2011. "Kalau dua persyaratan itu sudah terpenuhi, maka Wajib Pajak Badan tersebut baru dapat memanfaatkan fasilitas tax holiday yang diberikan," ujarnya hari ini.

Dia mengatakan, syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh investor adalah memberikan laporan realisasi secara disiplin tiap tiga bulan. Investor juga harus memberikan laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit tiap tahunnya. Dia bilang, kedua laporan itu harus disampaikan kepada Dirjen Pajak dan Komite Verifikasi Pemberian Fasilitas Tax Holiday. "Ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor:PER-44/PJ/2011," katanya.

Aturan ini harus dipatuhi investor dengan baik. Pasalnya, kalau investor telat menyampaikan laporan itu, Dirjen Pajak dapat mengusulkan kepada komite verifikasi untuk mencabut fasilitas tax holiday yang telah diberikan. Nanti, komite verifikasi akan menyampaikan ke Menteri Keuangan untuk menarik fasilitas itu.

Dedi menjelaskan, kedua aturan itu dirancang untuk memberi kejelasan kepada investor yang ingin mendapat fasilitas ini. Nah, Dirjen Pajak akan melakukan pemeriksaan lapangan atas permohonan tertulis Wajib Pajak. Hal ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas pemeriksaan. "Dirjen pajak akan menerbitkan keputusan tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada Wajib Pajak," kata Dedi

Direktur Deregulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indra Darmawan menegaskan, peraturan yang dikeluarkan Dirjen Pajak itu memberikan kejelasan bagi investor dan pemerintah. Pasalnya, dengan memberikan penangguhan pajak, penerimaan negara yang menjadi taruhannya. Pemerintah harus memiliki regulasi yang jelas agar investor tidak menyalahgunakan peraturan ini. "Jadi itu untuk membuktikan bahwa banyak orang yang minta faislitas, tapi begitu udah dapat fasilitas dibatalkan atau pindah. Harus buktikan keseriusan mereka," ujarnya.

Dia mengatakan, hal ini tidak akan memberatkan investor karena menurutnya pemerintah sudah memberikan waktu yang cukup singkat untuk pengurusan tax holiday. "Prosesnya di BKPM 14 hari. Menkeu 30 hari. Ini tidak lama. Dan kalau mereka harus realisasi dulu. Itu memang wajib agar pemerintah tidak dirugikan," tandasnya.

Dia mengatakan, peraturan ini akan membuat investor berusaha cepat melakukan realisasi penanaman modal. "Itung-itungan pajaknya setelah dia produksi komersial. Insentif ini kan juga supaya mempercepat mereka produksi komerisal. Dan karena agar mereka serius jadi dikasihlah tax holiday," katanya.

Saat ini, lanjut Indra, banyak investor yang menanyakan soal simpanan 10% dana investasi di perbankan nasional. Dia mengatakan, dana itu tetap bisa dipakai untuk merealisasikan investasi. "10% itu bisa dipakai, uangnya itu tidak mati," katanya.

Adapun perusahaan yang sudah melakukan pendaftaran tax holiday adalah Catterpilar, Posco, Petroleum, dan dua perusahaan lagi di bidang petrokimia dan oleumchemical. "Karena mereka sudah lama mintanya. Jadi saya pikir mereka masih cukup prospektif lah. Yang dua lagi masih dirahasiakan," katanya.

No comments:

Post a Comment