Friday, January 27, 2012

Di Indonesia, 17 Hari Memulai Bisnis


| Erlangga Djumena | Jumat, 27 Januari 2012 | 08:40 WIB

SHUTTERSTOCK Ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com  - Badan Koordinasi Penanaman Modal menargetkan waktu yang dibutuhkan investor untuk memulai bisnis maksimal 17 hari. Hal itu untuk memperbaiki iklim investasi karena laporan International Finance Corporation menunjukkan waktu memulai bisnis di Indonesia adalah 60 hari.
Deputi Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tamba P Hutapea di Jakarta, Kamis (26/1/2012), menyatakan, pemerintah melalui BKPM, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, serta Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat keputusan bersama. Intinya, waktu memulai bisnis ditetapkan maksimal 17 hari. ”Ini diberlakukan mulai tahun ini di Jakarta. Daerah lain malah ada yang sudah lebih cepat, seperti Yogyakarta,” kata Tamba.
Bagi daerah lain yang waktu memulai bisnisnya lebih lama lagi, Tamba melanjutkan, semestinya mengacu pada standar yang digunakan BKPM, yakni 17 hari. Namun, hal itu sayangnya tidak mengikat karena belum semua daerah menerapkan standar tersebut.
Berdasarkan kajian International Finance Corporation terakhir, dibutuhkan waktu 60 hari untuk memulai bisnis di Indonesia. Sementara di Singapura dan Thailand hanya tiga hari. Di Malaysia selama 11 hari dan Vietnam selama 50 hari.
Memulai bisnis adalah proses perizinan yang dibutuhkan investor untuk memulai bisnis. Hal itu merupakan pintu gerbang pertama masuknya investor.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P Soemantri Brodjonegoro dalam kesempatan yang sama menyatakan, usaha perbaikan iklim investasi lainnya dilakukan dengan memberikan insentif fiskal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011.
Insentif yang dimaksud antara lain berupa tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari nilai penanaman modal. Hal itu dibebankan selama enam tahun, masing-masing 5 persen setiap tahun. Artinya, wajib pajak tidak dibebani pajak penghasilan badan. Harapannya, investor dapat mempercepat pengembalian investasi sekaligus meningkatkan imbal hasil investasi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto menuturkan, hasil lelang Surat Utang Negara (SUN) per 26 Januari mendapatkan penawaran total senilai Rp 50,13 triliun. SUN terdiri atas lima seri. Total penawaran yang dimenangi Rp 10,5 triliun.
Menurut Rahmat Waluyanto, hal itu adalah penawaran tertinggi dalam sejarah. Penawaran tertinggi sebelumnya tercatat per Juli 2011 senilai total Rp 32,01 triliun. Artinya, kepercayaan investor terhadap SUN semakin tinggi. (LAS)

Sumber:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/01/27/0840275/Di.Indonesia..17.Hari.Memulai.Bisnis

No comments:

Post a Comment