Jumat, 09 September 2011 11:20 |
Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang lebih dikenal dengan tax holiday. Bagaimana cara memperoleh tax holiday? Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, NE Fatimah, menjelaskan, pembebasan pajak penghasilan badan dapat diberikan untuk jangka waktu lima hingga sepuluh tahun pajak sejak tahun pajak dimulainya produksi komersial. "Setelah berakhirnya pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan badan, wajib pajak diberikan pengurangan PPh badan sebesar 50 persen dari pajak penghasilan terutang selama dua tahun," kata Fatimah dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com, di Jakarta, Jumat 9 September 2011. Fatimah menjelaskan, wajib pajak yang dapat memperoleh tax holiday harus memenuhi kriteria antara lain, pertama, harus merupakan industri pionir, yaitu industri logam dasar, pengilangan minyak bumi, kimia dasar bersumber minyak bumi, permesinan, sumber daya terbarukan, dan peralatan telekomunikasi. Syarat kedua, mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang paling sedikit sebesar Rp1 triliun. Fatimah menambahkan, syarat ketiga adalah menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10 persen dari rencana total penanaman modal dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal. Keempat, bagi perusahaan yang ingin memperoleh pembebasan atau minimal pengurangan pajak adalah berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya paling lama 12 bulan sebelum ketentuan ini berlaku. Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan tax holiday yang diharapkan bisa merangsang investor asing menanamkan modalnya di Indonesia. Kebijakan ini makin menambah jumlah fasilitas perpajakan yang telah diberikan pemerintah seperti tax allowance dan fasilitas lainnya. |
Sumber:
http://www.ciputraentrepreneurship.com/berita/ragam-berita/4-financial/10978-ingin-bebas-pph-badan-ini-syaratnya.html
No comments:
Post a Comment