Tuesday, April 10, 2012

Metode Produksi dalam Rahasia Dagang

Views :365 Times PDF Cetak E-mail
Selasa, 10 April 2012 14:30
CE-logoSaat sebuah bisnis semakin banyak membutuhkan upaya pengembangan agar terus maju, Anda bisa saja memerlukan dukungan investor dan pihak eksternal untuk itu. Namun saat bekerja sama dan merangkul mitra eksternal itulah, Anda harus cermat karena terdapat beberapa unsur dalam bisnis yang tidak bisa secara serampangan dibuka kepada pihak luar. Anda pun ingin memastikan kemungkinan untuk menjadikan hal-hal tertentu seperti metode produksi sebagai bagian dari rahasia perusahaan yang perlu dilindungi secara hukum karena akan merugikan perusahaan saat dijiplak oleh bisnis lain.

Apabila Anda berada dalam posisi yang cukup membingungkan ini, ada baiknya kita pertimbangkan jalan terbaiknya.

Dalam dunia hukum dagang, sekeping informasi bisa jadi ‘nyawa’ bagi bisnis yang bersangkutan. Nilainya amat penting bagi keberlangsungan perusahaan dalam jangka pendek dan jangka panjang sehingga amat perlu untuk dijaga kerahasiaannya. Hal yang bersifat rahasia dan bisa mendatangkan untung bagi mereka yang mengetahuinya ini patut mendapatkan perlindungan hukum dengan mandaftarkannya pada Ditjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Menurut Rudi Agustian Hassim anggota International Trademark Association, perlindungan hukum atas rahasia dagang bisa mencakup metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lainnya yang ada di bidang teknologi dan/ atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tak diketahui oleh masyarakat pada umumnya.

Sebagai pemilik rahasia dagang, kita bisa memiliki hak untuk menggunakan sendiri rahsia dagang tersebut atau memberikan lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau menginformasikannya kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial (vide Pasal 4 UU Rahasia Dagang Tahun 2000).

Dalam hal ini, lisensi hanya memberikan hak secara terbatas untuk jangka waktu tertentu yang dituangkan dalam suatu perjanjian lisensi.

Perjanjian lisensi tersebut wajib dicatatkan pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan dikenai biaya tertentu dan diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

Setelah didaftarkan dan disetujui, dipastikan akan ada konsekuensi hukum bagi pihak ketiga. Jika seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga kerahasiaan yang bersangkutan atau menguasai rahasia dagang dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku, maka hal itu bisa dianggap sebagai suatu pelanggaran yang dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 300 juta. (*AP)

Sumber:
http://www.ciputraentrepreneurship.com/tips-bisnis/174-rencana-bisnis/15950-metode-produksi-dalam-rahasia-dagang.html

No comments:

Post a Comment