Monday, November 21, 2011

Lindungi Ide Bisnis Anda

Views :1034 Times PDF Cetak E-mail
Senin, 21 November 2011 09:25
pass_word11Banyak pelaku bisnis yang tidak memiliki ide-ide yang kuat maupun etika bisnis yang memadai. Yang terjadi kemudian adalah, mereka mencuri ide atau hak cipta orang lain atau biasa disebut hak kekayaan intelektual dan memata-matai langkah pemasaran yang dilakukan perusahaan pesaingnya. Hal ini tentunya akan membuat iklim usaha menjadi tidak sehat.

Agar Anda tidak terjebak dalam tindakan pencurian ide atau merek atau apa pun yang berkaitan dengan bisnis Anda, segera lakukan proteksi terhadap bisnis Anda dengan lima cara berikut:

1. Catat dan simpan

Secara teliti catatlah detail dari ide brilian Anda, termasuk dengan siapa dan kapan Anda membagi ide tersebut. Simpan di komputer atau ponsel, dalam file yang diproteksi dengan password. Sebagai back-up, kirim email berisi file ide tersebut ke alamat email Anda yang lain, supaya dapat mengetahui kapan Anda pertama kali membuat catatan mengenai ide tersebut.

2. Daftarkan ide dan merek Anda

Buka website Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (www.dgip.go.id) yang mengidentifikasi tipe hak kekayaan intelektual apa yang Anda miliki. Di sini Anda bisa menemukan tata cara melakukan hak paten, hak merek, atau hak cipta, dan melakukan registrasi secara online. Dalam website tersebut Anda juga bisa memeriksa apakah merek yang Anda buat sudah pernah didaftarkan oleh orang lain.

3. Kuatkan hak-hak Anda

Begitu Anda mendaftarkan ide-ide Anda, langkah selanjutnya adalah menguatkan hak-hak Anda. "Jika Anda tidak secara agresif mengurus hak kekayaan intelektual Anda, kelak Anda bisa repot mengurusnya secara hukum (jika ide atau merek Anda diakui orang lain)," ujar Alex Weingarten, pakar hak kekayaan intelektual di Spillane Weingarten LLC.

4. Gunakan perjanjian

Jika Anda berhubungan dengan vendor, investor, atau karyawan, gunakan perjanjian untuk tidak membocorkan rahasia dan melakukan persaingan usaha yang sehat. Cek www.hukumonline.com untuk mengetahui berbagai peraturan perundang-undangan seputar dunia usaha. Saat Anda membuka informasi, pastikan hal ini hanya sebagai pengetahuan saja. Pastikan juga Anda memberikan regulasi yang dapat diakses dan diunduh karyawan.

5. Pekerjakan penasihat hukum

Ketika usaha yang Anda rintis sudah makin berkembang, pekerjakan seorang pengacara yang berspesialisasi di bidang kekayaan intelektual. Anda akan sangat terbantu ketika berniat menjalani suatu prosedur hukum, karena ada ahli yang selalu membimbing langkah-langkah Anda, sekaligus memberikan saran-saran mengenai apa yang harus Anda lakukan. (*/dari berbagai sumber)


Sumber:
http://ciputraentrepreneurship.com/amankan-bisnis/12915-lindungi-ide-bisnis-anda.html

No comments:

Post a Comment