Views :211 Times |
Kamis, 24 Mei 2012 13:53 |
Jika
usaha Anda terbilang sukses, Anda dapat mewaralabakan usaha tersebut
agar semakin dikenal luas. Anda mungkin bingung karena terbentur masalah
kurangnya pengetahuan mengenai hukum tentang waralaba. Tentunya, untuk
membuat badan usaha waralaba, Anda perlu mengetahui landasan hukumnya. Waralaba merupakan salah satu upaya untuk semakin membuat bisnis Anda moncer. Sebab, waralaba akan membuat bisnis Anda berekspansi dengan cara yang jauh lebih murah ketimbang membuka cabang yang Anda kelola sendiri. Untuk memulainya, Anda perlu mempelajari peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Dalam beleid itu, yang dimaksud dengan waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha, terhadap suatu sistem bisnis tertentu, yang bekerja memasarkan barang dan/atau jasa. Produk barang/jasa itu adalah produk yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan Perjanjian Waralaba. Suatu usaha dapat diwaralabakan apabila memenuhi enam kriteria, yaitu; memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar pelayanan dan barang/jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, memiliki dukungan berkesinambungan, dan Hak Kekayaan Intelektual-nya telah terdaftar. Selanjutnya Anda perlu membuat Prospektus Penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba. Prospektus ini setidaknya terdiri atas; data identitas pemberi waralaba, legalitas usaha pemberi waralaba, sejarah kegiatan usahanya, struktur organisasi pemberi waralaba, laporan keuangan dua tahun terakhir, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba. Prospektus tersebut harus didaftarkan di Kementerian Perdagangan, dan dari sana Anda akan mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. (*/dari berbagai sumber) |
Sumber:
http://ciputraentrepreneurship.com/tips-bisnis/180-waralaba/17115-inilah-prosedur-hukum-waralaba.html
No comments:
Post a Comment