Friday, May 18, 2012

Mengenal Apa Itu Sukuk


Views :515 Times PDF Cetak E-mail
Jumat, 18 Mei 2012 13:27
sukuk0512Krisis global yang melanda banyak negara di dunia, membuat para investor mulai melirik pasar uang Timur Tengah yang tak terkena imbas sama sekali. Solusi yang dipilih adalah sukuk, kata ini memang tak seterkenal obligasi lainnya. Namun ternyata memiliki banyak manfaat.

Sukuk adalah istilah yang diambil dari bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi berdasarkan prinsip syariah. Sukuk dapat pula diartikan dengan Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, dan kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.

Nah, karena sukuk sama seperti sistem syariah lainnya, maka tidak ada istilah bunga didalamnya, namun diganti dengan uang sewa. Ini salah satu faktor kenapa perusahaan-perusahaan barat tertarik. Selain tanpa bunga, para pengusaha ini melihat peluang dimana saat mereka menggunakan sukuk, mereka mampu menembus negara-negara petrodollar. Negara petrodollar adalah sebutan bagi negara di Timur Tengah yang memiliki dan mampu memasok kebutuhan minyak mentah sendiri. Negara-negara tersebut diantaranya adalah Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Saudi Arabia, dan Uni Emirat Arab.

Indonesia sendiri memang belum lama mengenal sukuk, namun undang-undangnya sudah dikeluarkan bulan Mei 2008. Namanyapun diganti menjadi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Untuk pengadaan sukuk atau SBSN, pemerintah menerapakan sistem Sale & Lease Back. Awalnya pemerintah menyediakan sejumlah aset yang dijual kepada para pembeli sukuk. Pastinya pemerintah mendapatkan uang dari hasil penjualan sukuk, inilah yang dinamakan sale dari sistem Sale & Lease Back.

Setelah itu, seusai menjual aset-aset tersebut kepada para pembeli, pemerintah langsung menyewa kembali aset yang tadi dijualnya, tentunya dengan membayar uang sewa. Ini adalah komponen Lease Back dari sistem Sale & Lease Back. Nah, sebagai modal awalnya, pemerintah akan membeli lagi aset yang dijual dengan harga yang sama saat jatuh tempo sukuk.

Misalnya A diibaratkan sebagai pemerintah dan B diibaratkan sebagai Anda yang membeli sukuk. A memiliki sebuah mobil seharga Rp 100juta dan menjual kepada B. Namun karena suatu kondisi A membutuhkan uang dan tetap membutuhkan mobil yang dijualnya. Lalu A berinisiatif untuk menyewa mobil dari B dengan membayar uang cicilan Rp 1juta/ bulan selama 2 tahun.

Namun sebelumnya A dan B menandatangani perjanjian yang isinya adalah, setelah 2 tahun A akan membeli kembali mobil dengan harga yang sama seperti saat menjual yaitu Rp 100 juta. Jadi dengan kata lain B mendapatkan keuntungan Rp 24 juta dari perjanjian tersebut.

Dari contoh diatas, Anda dapat mengetahui bahwa bunga diganti dengan uang sewa. Jadi, keuntungan yang Anda dapatkan bukanlah bunga melainkan uang sewa yang dihalalkan dalam konsep syariah.

Sukuk dari Indonesia antara lain IFR-0001, yang tanggal jatuh temponya adalah 15 Agustus 2015 (7 tahun) dengan sewa 11,80% dan   IFR-0002  yang tanggal jatuh temponya adalah 15 Agustus 2018 (10 tahun) dengan sewa 11,95%.

Jumlah persentasinya memang tak besar, namun memiliki sejumlah keuntungan diantaranya:
1. Bunga atau uang sewa sukuk tidak berubah selama masa berlakunya obligasi. Ini berarti jumlah persentase bunga (sewa) yang diberikan tidak akan mengikuti persentase suku bunga negara. Jadi sewaktu-waktu suku bunga merosot, Anda tetap akan menikmati sejumlah uang berdasarkan persentasi diatas.
2. Tingkat keamanan sukuk lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan atau deposito. Ini karena tingkat persentasi bunga (sewa) yang diberikan tidak akan melampaui ketetapan pemerintah. (*/mediaindonesia.com)

http://ciputraentrepreneurship.com/tips-bisnis/182-investasi/16953-mengenal-apa-itu-sukuk-.html

No comments:

Post a Comment