Views :313 Times |
Kamis, 23 Februari 2012 08:39 |
Banyak perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) mencari dana segar melalui penerbitan obligasi. Biasanya mereka memiliki rencana untuk melakukan penerbitan obligasi secara bertahap per semester. Apabila penerbitan obligasi itu berhasil, maka perusahaan tersebut kemungkinan menerbitkan kembali obligasi yang sama pada semester berikutnya. Tentunya, cara itu mengikuti cara penerbitan obligasi yang berasal dari AS. Biasanya perusahaan-perusahaan besar di AS menerbitkan obligasi lebih dari satu kali di pasar modal. Pengertian obligasi sendiri adalah surat utang jangka menengah dan panjang yang dapat dipindahtangankan serta berisikan perjanjian dari pihak yang menerbitkan untuk membayar bunga dalam periode tertentu dan melunasi pokok utangnya pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi. Obligasi terdiri dari obligasi perusahaan, obligasi pemerintah, dan obligasi ritel. Dalam hal ini, perusahaan negara akan menerbitkan obligasi pemerintah tanpa jaminan. Biasanya obligasi pemerintah itu tidak memiliki jaminan yang memadai, tetapi obligasi dari perusahaan negara itu cukup banyak peminatnya. Kadangkala penawaran obligasi itu mengalami oversubscribed karena memang memiliki daya pikat yang besar. Hal itu terkait dengan tingkat bunga yang menggiurkan, di mana bunga obligasi akan lebih tinggi dari bunga bank pada umumnya. Selain itu, status milik negara itu dapat memberikan rasa aman bagi pembeli. Adapun perusahaan swasta maupun BUMN yang mencari dana segar memiliki dua alasan yang ekstrim. Pertama, perusahaan membutuhkan dana yang cukup besar untuk pengembangan usahanya. Kedua, perusahaan itu memiliki utang yang telah jatuh tempo, sehingga perlu mencari dana segar untuk membayarnya. Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, penerbitan obligasi dari perusahaan negara bertujuan tidak lain untuk melakukan refinancing utang-utangnya. Tentunya, perusahaan itu akan bernafas lega saat mereka telah menerima dana segar. Tapi, itu tidak dapat bertahan lama karena kesulitan akan muncul pada saat perusahaan itu harus membayar bunga yang cukup tinggi. Namun apapun alasan perusahaan-perusahaan itu menerbitkan obligasi di pasar modal, mereka telah memberikan suatu kesempatan yang langka kepada masyarakat untuk meraup keuntungan bunga yang besar di pasar modal. Seharusnya, perusahaan yang menerbitkan obligasi di pasar modal dapat menekan biaya operasionalnya seminimal mungkin. Dalam menerbitkan obligasi di pasar modal, perusahaan-perusahaan yang akan menerbitkan obligasi akan membutuhkan profesi penunjang pasar modal, seperti notaris, konsultan hukum, akuntan, dan jasa penilai dalam memenuhi regulasi pasar modal. Pemilihan profesi penunjang itu juga akan menunjukkan atau mencitrakan profesionalitas dari perusahaan yang akan menerbitkan obligasi. Perusahaan profesi penunjang yang terkenal akan memiliki keabsahan yang sangat kuat di masyarakat, padahal tidak pernah membuat sistem yang bekerja di pasar modal menjadi lebih baik. Selain itu, perusahaan profesi penunjang yang terkenal juga akan membutuhkan biaya yang sangat besar untuk menjaga prestasi dan prestisenya. Untuk menutupi biaya yang besar itu, perusahaan profesi penunjang terpaksa melakukan kompromi atas laporan keuangan dan pendapat yang akan disampaikannya. Bahkan tak jarang perusahaan profesi penunjang itu berani melacurkan keagungan profesinya dengan mengutamakan kepentingan perusahaan yang menerbitkan obligasi. Tahapan penawaran obligasi sendiri dimulai dari tahap praemisi, tahap emisi, dan tahap pascaemisi. Dalam tahap praemisi, perusahaan yang menerbitkan obligasi akan memerlukan dan menunjuk profesi penunjang pasar modal. Untuk melaksanakan tahap praemisi, perusahaan akan menentukan profesi penunjang pasar modal yang memenuhi standar profesi. Nantinya profesi penunjang pasar modal akan melakukan pekerjaan sesuai dengan bidang dan keahliannya. Profesi penunjang pasar modal wajib melakukan pekerjaan baku dan terukur. Karenanya pekerjaan profesi yang baku dan terukur itu dituangkan dalam ketentuan standar profesi. Saat ini, profesi penunjang pasar modal akan bertanggungjawab terhadap pendapatnya berdasarkan ketentuan standar profesi. Sementara penerapan suatu ketentuan standar profesi membutuhkan unsur-unsur yang baku dan terukur pula yang diungkapkan dalam suatu tindakan pembukuan berdasarkan dokumen-dokumen yang sah. Titik kritis dari penilaian aset perusahaan terletak pada dokumen-dokumen yang dianggap memiliki keabsahan. Pertanyaannya, apakah keabsahan dokumen-dokumen dapat dipertanggungjawabkan secara materil? Dalam kasus Enron Corporation dan WorldCom di AS, pejabat tinggi perusahaan-perusahaan itu dengan bantuan profesi akuntan publik dapat melakukan penipuan dengan mencatat keuntungan yang besar, padahal perusahaan tersebut merugi. Pencatatan keuntungan itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat agar saham-saham perusahaan itu di pasar modal tetap memiliki daya tarik yang tinggi. Enron Corporation yang merupakan perusahaan energi terbesar di AS memanipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan sebesar US$600 juta, sedangkan WorldCom, salah satu perusahaan tekomunikasi terbesar di AS memanipulasi laporan keuangan dengan tidak mencantumkan dana operasional sebesar US$3,8 miliar. Apabila akuntan publik dapat mengaudit dan mencatat nilai aset perusahaan secara formal, maka kebenaran dokumen-dokumen perusahaan itu ditujukan hanya untuk memenuhi unsur-unsur ketentuan formal dari standar profesi yang abstrak. Akuntan publik dapat mencatat nilai aset berdasarkan dokumen-dokumen yang dianggap sah, padahal nilai-nilai yang tercantum dalam dokumen itu tidak mengungkapkan nilai aset yang sebenarnya. Adapun konsultan hukum akan mendukung ketidakbenaran nilai materilnya melalui pengabsahan dokumen-dokumen itu. Tentunya, konsultan hukum itu tidak dapat memberikan pendapat melebihi dari apa yang seharusnya diberikan secara formal atas keabsahan dokumen tersebut. Kenyataannya, kedua profesi itu tidak dapat menghindari konflik penilaian atas aset-aset dalam perusahaan. Akuntan publik, misalnya, akan menggunakan harga pasar dan konsultan hukum menggunakan harga aset berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam menentukan nilai tanah. Akuntan publik maupun konsultan hukum tidak memiliki kemampuan untuk menembus kebenaran materilnya. Tapi, keduanya dapat bekerjasama memanipulasi nilai aset perusahaan berdasarkan keabsahan dokumen. Untuk menjaga kebenaran pendapat profesi penunjang pasar modal, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) perlu membuat suatu ketentuan standar yang baku dan terukur di luar ketentuan standar profesi sendiri terhadap keabsahan dokumen perusahaan. Setelah itu, Bapepam perlu memiliki sistem kerja audit yang terpadu untuk mengawasi profesi penunjang dalam menerapkan ketentuan standar yang baku dan terukur terhadap keabsahan dokumen-dokumen itu. Pada akhirnya penggunaan perusahaan profesi penunjang yang terbaik sekalipun tidak dapat menghapuskan manipulasi nilai perusahaan yang sedang mencari dana segar dari masyarakat tanpa itikad baik dari pihak yang berperan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Oleh karena itu pemerintah perlu memperkecil ruang gerak aktor-aktor itu dengan membakukan keabsahan dokumen-dokumen yang akan diaudit. (*/ dari berbagai sumber) |
Sumber:
http://ciputraentrepreneurship.com/edukasi/14652-mengenal-seluk-beluk-obligasi.html
No comments:
Post a Comment