KIAT KOCEK
Butuh modal besar segera, ini solusinya!
JAKARTA. Satu bulan lagi, umat Islam akan menjalankan
ibadah puasa di bulan Ramadan. Bagi Ria, kebahagiaan datang tidak hanya
karena bisa menjalankan ibadah sebagai seorang muslim, tetapi juga
lantaran meraih keuntungan besar dari berjualan kue kering lebaran.
Ya,
Ria memang rutin menerima pesanan kue kering menjelang hari raya
lebaran atau Idul Fitri. Jumlahnya melonjak hingga mencapai puluhan kali
lipat pesanan pada bulan-bulan di luar Ramadan dan Idul Fitri. Ketika
awal-awal berbisnis kue kering, kadang, Ria terpaksa menampik sejumlah
pesanan lantaran cekak modal. Maklum, kue mesti dibikin dulu, pembayaran
menyusul belakangan.
Namun, sejak beberapa tahun terakhir, Ria
sudah tahu solusi untuk kebutuhan modal besar dalam tempo singkat
tersebut. Singkat cerita, ibu satu anak ini menutup kebutuhan modal
tersebut dengan cara menggadaikan koleksi emas batangan bersertifikat
Logam Mulia miliknya ke kios Pegadaian. Tahun ini pun, ia menempuh jurus
yang sama.
Saat ini, Pegadaian mematok bunga sekitar 1,5% per 15
hari. Ria hanya membutuhkan waktu sekitar 2 bulan - 3 bulan untuk
menebus kembali emas batangannya. Baginya, tingkat bunga Pegadaian cukup
kompetitif ketimbang menarik dana dari kartu kredit atau kredit tanpa
agunan (KTA).
Memang, untuk menarik dana dari kartu kredit,
seseorang sebaiknya memastikan terlebih dahulu bisa melunasinya saat
jatuh tempo. Itu berarti, perputaran uangnya cuma satu bulan. Jika
tidak, ia akan kena tingkat bunga yang tinggi. Sementara, menarik dana
dari KTA sudah pasti akan kena bunga tinggi.
Perencana keuangan
dari Finansia Consulting Eko Endarto menambahkan, skema gadai emas
memang baik untuk sumber pendanaan usaha. “Program gadai itu dibuat
untuk tujuan produktif. Artinya, dengan gadai, kita menggunakan dana
tadi untuk usaha yang memberikan harapan hasil lebih besar daripada
bunganya,” ujarnya.
Eko sangat tidak menyarankan gadai emas
dipakai untuk kegiatan yang tidak produktif, apalagi spekulasi.
“Sebaiknya hindari!” tandasnya.
KRASIDA untuk tenor lebih panjangNah,
ada kabar gembira bagi pengusaha kecil dan rumahan seperti Ria.
Pegadaian, kini, menawarkan program Kredit Angsuran Dengan Sistem Gadai
(KRASIDA). Program ini menawarkan bunga 1% per bulan atau sepertiga
lebih murah dari gadai konvensional. Program ini sejatinya adalah kredit
yang diberikan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
untuk mengembangkan sistem usahanya.
Selain menawarkan bunga
lebih rendah, program ini juga memberikan keleluasaan jangka waktu
pinjaman. Nasabah bisa memilih tenornya. Ada empat pilihan tenor, yakni
12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, dan 36 bulan. Tentu saja, skema ini
menarik bagi pelaku usaha yang butuh modal cepat dalam tempo yang
relatif panjang. Sebagai pembanding, dalam skema gadai emas biasa,
Pegadaian menawarkan tenor per 15 hari, dengan batasan maksimal 120 hari
atau empat bulan.
Enaknya lagi, prosedur pencairan dana dalam
sistem gadai ini relatif lebih mudah. Bila semua dokumen persyaratan
terpenuhi, tak lebih dari dua jam, dana tunai pinjaman sudah bisa
nasabah bawa pulang. Persyaratannya juga tidak susah-susah amat, kok.
Berdasarkan reportase KONTAN di lapangan, Pegadaian hanya meminta surat
keterangan kepemilikan usaha dari kelurahan. Selebihnya, sama seperti
persyaratan dokumen gadai pada umumnya.
Direktur Pengembangan
Pegadaian Wasis Djuhar mengatakan, tahun ini saja, pihaknya
menganggarkan dana sekitar Rp 200 miliar bagi program KRASIDA. “Kami
berharap para pengusaha UMKM dapat memanfaatkannya dengan baik,” ujar
Wasis.
Sekarang, mari kita lihat skema program KRASIDA milik
Pegadaian. Misalnya, Anda ingin mengembangkan usaha dan berniat
menggadaikan 100 gram emas bersertifikat Logam Mulia sebagai jaminannya.
Anda
tinggal datang ke kantor cabang Pegadaian dengan membawa sejumlah
dokumen yang diminta, termasuk surat keterangan dari kelurahan yang
menyatakan kepemilikan usaha Anda. Plus, usaha Anda tersebut setidaknya
sudah berjalan minimal selama satu tahun.
Berdasarkan hasil
reportase KONTAN, Kamis (28/6) pekan lalu, salah satu kantor cabang
Pegadaian di bilangan Jakarta Selatan memberikan simulasi sebagai
berikut.
Pegadaian awalnya akan menentukan harga taksiran alias
harga dasar emas (HDE) versi mereka. Tak disebutkan jelas berapa besar
HDE tersebut dari patokan harga PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Namun,
pada Kamis lalu, saat harga jual 100 gram emas di Antam dibanderol Rp
49,92 juta, Pegadaian memberikan HDE senilai Rp 48 juta atau 3,85% lebih
murah dari harga Antam.
Dari HDE tersebut, Pegadaian memberikan maksimum pembiayaan sebesar Rp 45 juta. Angka ini memberikan gambaran
loan to value
(LTV) sebesar 93,75%. Namun, dalam brosur Pegadaian terpampang bahwa
pembiayaan KRASIDA bisa mencapai 95% dari nilai taksirannya.
Selanjutnya,
Anda tinggal memilih jangka waktu pinjaman antara 12 bulan hingga 36
bulan. Di awal, Anda akan dikenakan biaya administrasi sebesar 1% dari
nilai pinjaman Anda plus dua buah meterai nominal Rp 6.000 untuk
keperluan perjanjian kredit. Biaya administrasi dipangkas langsung dari
nilai pinjaman tadi.
Pinjaman minimum yang bisa Anda peroleh
sebesar Rp 20 juta dan maksimum Rp 250 juta. Karena pinjaman ini
menggunakan metode angsuran, setiap bulan, Anda diharuskan mencicil
pokok pinjaman beserta bunganya.
Oleh Yuwono Triatmodjo - Selasa, 03 Juli 2012 | 11:00 WIB

JAKARTA. Modal, hingga kini, selalu menjadi kata
sakti yang bisa mewujudkan mimpi sebagian masyarakat dalam membangun
usaha. Dari mana asalnya? Banyak cara bisa ditempuh. Salah satunya
dengan menggadaikan logam mulia dan perhiasan emas.
Yang terbaru, Pegadaian menawarkan program Kredit Angsuran Dengan
Sistem Gadai (KRASIDA). Program ini menawarkan bunga 1% per bulan atau
sepertiga lebih murah dari gadai konvensional.
Program ini sejatinya adalah kredit yang diberikan kepada pelaku
usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mengembangkan sistem
usahanya. (baca: Butuh modal besar segera, ini solusinya! bag. 1)
Perhatian arus kas dan biaya-biaya lainnya
Nah,
jika Anda berniat mengambil program KRASIDA, maka faktor cicilan per
bulan tersebut yang mesti dipertimbangkan. Sebab, itu berarti, si
nasabah harus mampu menyisihkan dana saban bulan untuk membayar cicilan.
Lain halnya dengan gadai emas syariah di perbankan syariah.
Pada
sistem gadai emas syariah di perbankan, nasabah cukup membayar pokok
berikut bunga atau biaya gadai yang telah ditentukan pada akhir periode
gadai.
Jadi, menurut Direktur Pillar Business Accerator Sonny B. Sofyan,
skema gadai syariah ini lebih menguntungkan bagi pengusaha kecil,
terutama dari sisi pengelolaan arus kas atau cash flow. “Kalau
pengusaha bisa membayar pokok di akhir masa pinjaman, tentu hal itu akan
lebih memudahkan,” ujar Sonny, yang juga pendiri lembaga pendampingan
UKM Indonesia.
Ambil contoh, Anda menggadaikan emas dengan berat
bersih 45 gram dan karatase 21. Setelah dihitung, nilai taksirannya Rp
16.734.375. Nah, lantaran loan to value hanya 85%, maksimal plafon
pinjaman sebesar Rp 14.224.218,75. Dikurangi biaya administrasi Rp
45.000, pinjaman bersih yang Anda terima Rp 14.179.218,75. Kemudian,
untuk biaya pinjaman selama 120 hari ditetapkan sebesar Rp 870.187,50.
Nah,
selama tiga bulan masa pinjaman berjalan, Anda tidak perlu membayar apa
pun. Baru pada akhir periode pinjaman atau pas tiga bulan kemudian,
Anda mesti membayar pokok pinjaman berikut biaya yang telah ditetapkan.
Jadi, total senilai Rp 15.094.406,25. Hitung punya hitung, biaya tadi
setara 6,14% atau sekitar 1,53% per bulan.
Merujuk pada hitungan
tersebut dan hitungan Sonny, bunga gadai emas biasa maupun KRASIDA yang
ditawarkan Pegadaian memang cukup kompetitif. Bahkan, masih lebih rendah
dibandingkan dengan tawaran gadai di perbankan syariah.
Mau
gadai emas konvensional atau pun syariah, Perencana keuangan dari
Finansia Consulting Eko Endarto mengingatkan, agar nasabah memperhatikan
bunga pada pembiayaan konvensional atau bagi hasil pada pembiayaan
syariah. “Bila bunga terlalu besar, sangat mungkin akan mempengaruhi
kinerja usaha mereka,” ujarnya. Nah, jangan sampai, laba habis hanya
untuk membayar bunga.
Di samping tingkat bunga, nasabah harus
memperhatikan biaya-biaya yang ada dalam skema gadai KRASIDA ini. Salah
satu kelemahannya adalah Pegadaian menerapkan biaya penalti yang cukup
besar untuk pelunasan lebih awal dari tenor yang telah disepakati.
Nilai
penalti bervariasi, merujuk persentase tertentu atas sisa pokok
pinjaman nasabah. “Persentasenya tidak bisa disebutkan karena sudah
masuk dalam sistem,” ujar salah seorang staf kantor cabang Pegadaian
yang menolak disebut namanya. Namun, ia menambahkan, jumlahnya
sepertinya tidak akan lebih dari 5% dari sisa pokok pinjaman.
Di
luar itu, nasabah harus memperhatikan jadwal pembayaran cicilan. Sebab,
terlambat 7 hari saja, nasabah akan didenda sebesar 2% dari jumlah
angsuran bulanan. Bahkan, bila sampai terlambat 14 hari, dendanya akan
naik menjadi 4%, begitu seterusnya. Tapi, ada maksimum pengenaan denda,
yakni 10% untuk 30 hari. Bila lewat dari masa ini, Pegadaian akan
melelang barang jaminan Anda. Tentu, Anda tidak ingin emas yang menjadi
investasi Anda melayang gara-gara tidak bisa mencicil pinjaman gadai,
bukan?
Sebagai catatan, ketentuan gadai emas dalam bentuk Logam
Mulia tersebut juga berlaku bagi gadai dengan jaminan emas perhiasan.
Kadar emas perhiasan yang diterima sebagai barang jaminan minimal
sebesar 70% atau yang memiliki karat tak kurang dari 16 karat.
Nah,
sekarang kembali pada Anda, mana skema gadai yang lebih sesuai dengan
kebutuhan pendanaan Anda? Jika Anda membutuhkan dana dalam tempo kurang
dari tiga bulan, skema gadai emas biasa tentu lebih menguntungkan bagi
Anda.
Namun, jika Anda membutuhkan dana untuk keperluan lebih
dari satu tahun, KRASIDA bisa menjadi pilihan pendanaan. Tentu, Anda
harus menyadari konsekuensi berikut biaya-biayanya. Yang terpenting,
Anda sanggup memenuhi kewajiban cicilan bulanan dan pastikan arus kas
bisnis Anda tidak terganggu oleh kewajiban membayar cicilan bulanan.
Ada
baiknya juga, sebelum mengambil fasilitas gadai di Pegadaian ini, Anda
mempertimbangkan dan membandingkan terlebih dulu dengan skema gadai emas
di perbankan syariah.
Lebih murah di Bank Syariah
Bukan
cuma Pegadaian yang menyediakan fasilitas gadai emas bagi masyarakat.
Perbankan syariah pun menawarkan fasilitas gadai emas dengan prinsip
syariah. Bahkan, gadai emas di perbankan syariah ini sempat ramai ketika
harga emas terus menanjak. Ketika itu, ditengarai, nasabah cenderung
memanfaatkan produk tersebut untuk kegiatan spekulasi.
Lantaran
melihat kecenderungan tersebut, Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas
perbankan sempat menghentikan praktik gadai emas di perbankan syariah.
Setelah menentukan aturannya, kini praktik gadai emas syariah di
perbankan syariah sudah kembali berjalan. Nah, seperti apa gadai emas di
perbankan syariah?
Pertama, mari kita lihat dari sisi taksiran.
Kita ambil contoh praktik di Bank Syariah Mandiri (BSM). Pada Kamis
(28/6), BSM menaksir emas bersertifikat Logam Mulia seberat 100 gram
senilai Rp 42,5 juta. Itu berarti, hanya sekitar 80% dari harga yang
ditetapkan Antam. Padahal, pada hari yang sama, Pegadaian menetapkan
nilai taksiran sebesar Rp 45 juta atau sekitar 93,75% dari harga Antam.
Nah, dari sini terlihat, nilai taksiran di perbankan syariah lebih
rendah ketimbang di Pegadaian.
Kedua, dari sisi plafon pinjaman atau
loan to value (LTV). Secara ketentuan, BSM bisa memberikan
plafon
hingga 90% dari nilai taksiran. Sementara, Pegadaian berani memberikan
plafon sampai dengan 95% dari nilai taksiran. “Dengan dasar taksiran
yang lebih rendah, pendanaan yang bisa kita ambil dari bank syariah jadi
sedikit lebih rendah,” tutur Eko.
Ketiga, dalam hal tenor atau
jangka waktu pinjaman. Untuk gadai emas biasa, Pegadaian memang
membatasi tenor cuma sampai dengan 120 hari atau 4 bulan. Namun, pada
skema KRASIDA, tenor bisa mencapai 3 tahun. Di bank syariah, tenor per
periode pinjaman hanya 4 bulan dan bisa diperpanjang selama dua kali
periode. “Kami tentu menjalankan apa yang diminta BI,” ujar Hanawijaya,
Direktur BSM.
Namun, ia berharap, BI bisa memperpanjang
ketentuan tenor tersebut kelak. “Karena di lapangan, banyak pelaku usaha
yang membutuhkan dana dengan sistem gadai ini, tetapi waktu yang
singkat menjadi kendala bagi mereka,” tuturnya.
Keempat, soal
bunga atau bagi hasil. Merujuk hitungan di tulisan utama, bunga di
Pegadaian ternyata lebih murah dibandingkan dengan bagi hasil atau biaya
penitipan gadai di perbankan syariah.
Kelima, soal biaya
administrasi dan pelunasan dipercepat, bank syariah jelas lebih unggul.
Sebab, bank syariah hanya menetapkan biaya administrasi di muka dengan
besaran sesuai dengan jumlah emas yang digadaikan. Nasabah tidak
memiliki kewajiban mencicil pokok dan biaya pinjaman per bulan. BSM pun
tidak mengenakan penalti untuk pelunasan yang dipercepat.
Setelah
membandingkan skema gadai di Pegadaian dan di perbankan syariah, Anda
tentu lebih tahu mana yang paling sesuai dengan kebutuhan pendanaan
modal usaha Anda. “Masing-masing memiliki keunggulan dan kekurangan,”
tandas Eko.
Nah, selamat berwirausaha dan semoga sukses!