Views :2416 Times |
Rabu, 16 Februari 2011 09:33 |
Sering kita jumpai banyak entrepreneur, khususnya di tanah
Air, yang memiliki kreativitas dan produktivitas yang tingg. Sayangnya,
mereka kurang memerhatikan aspek perlindungan hukum dari hasil kerja
kerasnya. Akibatnya cukup pahit karena tak jarang produk mereka
dijiplak. Pembajakan kemudian akan melemahkan daya saing usaha dan
akhirnya berujung pada tamatnya riwayat usaha yang bersangkutan. Namun, pertama-tama perlu kita berikan batasan tentang apa itu hak cipta (copyright). Jika diterjemahkan secara harafiah, tentu saja akan memberikan definisi yang salah. Hak cipta bukan hak untuk menyalin, atau ijin untuk membuat salinan. Hak cipta ialah sebuah istilah hukum yang merujuk kepada hak-hak yang diberikan kepada pencipta sesuatu berkenaan dengan karya sastra dan seni mereka. Hak-hak tersebut meliputi hak eksklusif pencipta yang asli terhadap materi hak cipta (disebut sebagai “Karya”) untuk menggunakan, mereproduksi, merekam, menyiarkan, atau menerjemahkan (atau mengadaptasi) karya-karya mereka atau memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk memiliki hak ini. Lalu mengapa hak cipta begitu penting bagi seorang entrepreneur yang serius berbisnis dan ingin berhasil? Inilah sederet alasan yang bisa menjawab pertanyaan tersebut: * Hak cipta mendatangkan uang bagi Anda. Ya, bahkan saat Anda terlelap tidur. Ini adalah sebuah cara yang praktis untuk mendapatkan sebuah sumber penghasilan pasif. Kita bisa menjual berbagai macam produk hasil kerja keras sebagai seorang pengarang, fotografer seniman dan sebagainya. Tidak tertutup kemungkinan pula bahwa kita bisa memberikan sebagian hak cipta tersebut kepada pihak lain dengan kompensasi yang sudah disepakati bersama. Perjanjian tersebut bisa disebut sebagai lisensi hak cipta. * Hak cipta ialah sebuah hak yang dilindungi secara hukum. Dalam sebuah teritori hukum, hak cipta akan memberikan kepastian konsekuensi hukum bagi siapa saja yang melanggarnya. Dan Anda akan merasa lebih tenang. * Hak cipta bisa menjadi aset. Ternyata sebuah hak cipta bisa diubah menjadi sebuah aset atau kekayaan secara otomatis. Menurut standar internasional, sebuah hak cipta bisa dianggap sebagai aset yang bisa diperdagangkan, ditaksir nilainya dan dipindahtangankan. Untuk sejumlah perusahaan (dan perorangan) aset tak berwujud ini merupakan unsur-unsur laporan keuangan mereka (laporan rugi laba dan laporan kekayaan) dan bisa di anggap sebagai nilai keuangan yang signifikan bagi suatu organisasi. Inilah mengapa hak cipta penting bagi bisnis. * Hak cipta bisa dijadikan sebagai warisan. Hak cipta bisa juga diwariskan layaknya properti, uang tabungan, atau hal lain karena pada hakikatnya hak cipta bernilai ekonomis. Transfer hak cipta yang Anda miliki kepada anak-anak Anda (atau kerabat dekat yang lain). Hak cipta pada umumnya memiliki periode berlaku dari 50 tahun hingga kematian si pencipta produk. Di Indonesia pendaftaran hak cipta dianggap sebagai sebuah proses yang memakan waktu dan tidak perlu. Dan seperti yang telah dikemukakan sebelumnya, kesadaran entrepreneur untuk mengurus hak cipta di Indonesia belum terlalu tinggi. Padahal jika ditilik lebih dalam lagi, faedah hak cipta sungguh amat besar bagi keberlangsungan sebuah bisnis. Pendaftaran produk hasil kreativitas memang bukan sebuah kewajiban mutlak namun dengan mendaftarkan ke instansi terkait (Ditjen HAKI) , posisi Anda sebagai pemegang hak cipta bisa lebih kuat di mata hukum karena surat pendaftaran produk karya Anda dapat digunakan sebagai sebuah bukti yang kuat di meja hijau jikalau suatu saat sebuah perselisihan/ klaim tentang produk terjadi. Lalu bagaimana jika kita ingin mendaftarkan hak cipta di Indonesia? Dalam bab IV Undang-undang Hak Cipta dikemukakan bahwa pendaftaran hak cipta ditangani oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Kemenkumham. Anda bisa mendaftarkan produk ke kantor Ditjen HAKI secara langsung di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Jl. Daan Mogot Km 24. Tangerang 15119. Selain itu, Anda bisa menghubungi konsultan HKI terdekat. Dan untuk keterangan lebih lanjut bisa dilihat di situs resmi Ditjen HAKI di www.dgip.go.id. (*/Akhlis) |
Sumber:
http://www.ciputraentrepreneurship.com/tips-bisnis/174-rencana-bisnis/6611-pentingnya-hak-cipta-bagi-entrepreneur.html
No comments:
Post a Comment