Showing posts with label merger. Show all posts
Showing posts with label merger. Show all posts

Friday, December 9, 2011

Mencegah Kegagalan Merger dan Akuisisi

Views :830 Times PDF Cetak E-mail
Jumat, 09 Desember 2011 09:38
merger1211Merger atau penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan adalah salah satu strategi yang lazim dilakukan oleh perusahaan-perusahaan dalam satu grup perusahaan ataupun dua atau lebih perusahaan dari kelompok yang berbeda sama sekali.

Latar belakang dilakukan penggabungan biasanya dengan tujuan:
a. Melindungi dan sekaligus meningkatkan pangsa pasar
b. Menggalang dan meningkatkan sinergi yang timbul sebagai hasil penggabungan
c. Meningkatkan tingkat keuntungan

Biasanya masing-masing perusahaan yang bergabung, merasa sudah menemui “jalan buntu” untuk berjalan sendiri atau sebaliknya memanfaatkan peluang yang ada di depan mata. Namun dari sekian banyak merger dan akuisisi rupanya tidak semua berhasil, hanya sekitar separuhnya saja yang berlanjut dan berkembang.

Banyak pelaku merger dan akuisisi berpikir semata-mata dari segi rasional, finansial, dan strategi semata-mata dan lalai memperhitungkan unsur manusia yang terkait di dalamnya. Terbukti dari alasan-alasan yang dikemukakan sebagai penyebab kegagalan seperti halnya:
a. Perubahan pasar yang di luar perhitungan
b. Muluk-muluk dengan kekuatan masing-masing, satu dan lain hal karena faktor rekayasa untuk meningkatkan nilai saham, dari pihak perusahaan penjual
c. Strategi yang tidak pas
d. Gagal mencapai skala ekonomi dalam segi pembiayaan dan atau pencapaian revenue yang diset dalam optimisme yang tinggi sebelum bergabung

Ternyata faktor manusia tidak diperhitungkan, atau kalaupun ada-sengaja atau tidak-dikecilkan pengaruhnya. Susan Cartwright, seorang dosen Manchester School mengindentifikasi setelah penggabungan terjadi hal-hal seperti tindakan sabotase yang dilakukan oleh pihak berbeda yang bergabung, tingkat perbedaan pendapat yang meruncing menjadi perkelahian, meningkatnya tingkat absensi serta orang-orang tidak berada di tempat atau tidak peduli justru pada saat perusahaan sedang membutuhkan mereka.

Juga British Institute of Management pernah melakukan riset lebih mendalam tentang hal ini dan menemukan hal-hal, seperti meremehkan kesulitan atau masalah yang bisa timbul sebagai akibat penggabungan, sehingga tidak siap untuk menanggulangi ketika terjadi. Adanya demotivasi staf dan karyawan oleh karena merasa kurang atau tidak dihargai oleh pimpinan baru perusahaan hasil gabungan. Banyaknya pegawai terbaik meninggalkan perusahaan pindah ke perusahaan lain sebelum mereka didepak oleh pimpinan perusahaan yang baru, dan pada umumnya mereka diterima oleh perusahaan lain yang menampung apalagi jika reputasi yang bersangkutan cukup dikenal di pasar serta hilangnya komitmen dan rasa tanggung jawab.

Berdasar penemuan-penemuan ini dan hasil riset lainnya, Susan Cartwright, menganjurkan agar sebelum dan sesudah dilakukan merger dan akuisisi, diikutsertakan hal-hal atau tindakan ini:

1. Dalam due diligence tidak hanya mencakup segi finansial, akan tetapi diperluas meliputi budaya perusahaan.
2. Melibatkan unsur-unsur HRD baik untuk memperoleh informasi latar belakang khususnya para key people akan tetapi juga menggali pemikiran-pemikiran untuk memperoleh dukungan.
3. Mengidentifikasi orang-orang kunci dari kedua belah pihak yang perlu dijaga agar mereka tidak hengkang pada tahap-tahap awal penggabungan.
4. Memberikan kesempatan kepada orang-orang kunci yang lebih baik untuk memimpin dengan tidak mempersoalkan dari pihak perusahaan mana.
5. Post-merger monitoring untuk mengetahui akibat-akibat yang timbul terhadap karyawan dan segera melaporkannya kepada manajemen.
6. Semua karyawan dari masingmasing pihak perusahaan memperoleh penjelasan tentang latar belakang dan tujuan penggabungan,dan dimintakan pengertian serta partisipasi positif sehingga hasil penggabungan maksimal.
7. Diberikan semacam “training” dengan skenario “after merger” sehingga karyawan tidak kaget dan dapat menyesuaikan diri pascamerger.

Dengan kata lain, semua karyawan dipersiapkan sebaik-baiknya secara mental dan ketrampilan sebelum merger dan akuisisi terjadi, sehingga pascamerger tidak terkaget-kaget bahkan dapat memberikan sikap dan kontribusi yang positif terhadap perusahaan.

Dengan strategi dalam konteks sumber daya manusia di atas, diharapkan dapat ikut membantu keberhasilan dan kelangsungan sebuah merger mencapai tujuan serta sasarannya.

*) Disarikan dari artikel Dr Eliezer H Hardjo Phd, CM, Anggota Dewan Juri Rekor Bisnis (ReBi) & Institute of Certified Professional Managers (ICPM) yang dipublikasikan di Koran Seputar Indonesia

Sumber:
http://www.ciputraentrepreneurship.com/amankan-bisnis/13344-mencegah-kegagalan-merger-dan-akuisisi.html

Thursday, October 6, 2011

Langkah-langkah Merger Perusahaan Kecil

Hits : 1268 PDF Cetak E-mail
Rabu, 05 Oktober 2011 09:51
merger1011Tentu Anda pernah mendengar istilah merger? Secara sederhana, merger ialah pengabungkan dua perusahaan atau lebih yang terpisah menjadi satu bisnis baru. Merger dapat menguntungkan, terutama bagi usaha kecil yang berjuang untuk bertahan hidup, karena dapat digunakan sebagai strategi pertumbuhan. Dengan perencanaan yang tepat untuk transisi, merger dapat menjadi langkah positif untuk usaha kecil, khususnya merger vertikal.

Sebelum memulai merger, Anda dapat menyiapkan laporan keuangan dan kas. Berikut ini beberapa hal yang harus Anda lakukan sebelum merger:

1. Rencanakan ke depan dalam menentukan jalan terbaik untuk memfasilitasi penggabungan budaya organisasi perusahaan sehingga akan menghindari "tabrakan." Anda harus memberikan pemikiran yang cermat untuk integrasi budaya. Sementara fokusnya adalah keuntungan finansial, Anda harus mempertahankan bahkan meningkatkan semangat staf. Mengintegrasikan tim yang mencakup anggota dari kedua entitas sehingga mereka mengerti bahwa mereka adalah satu entitas dengan satu tujuan.

2. Konsultasikan dengan perantara merger, seperti seorang pialang bisnis yang menangani merger usaha Anda. Mereka mengenakan persentase dari harga biaya untuk layanan mereka mencakup penilaian serta menindaklanjuti semua prosedur hukum yang dibutuhkan.

3. Negosiasikan sebelumnya, siapa yang akan tinggal dan siapa yang akan pergi. Anda tidak perlu menduplikasi tugas. Sepakat pada siapa yang akan bertanggung jawab atas tugas tertentu sehingga konflik tidak akan terjadi. Sebab, masing-masing pemilik memiliki jabatan tertinggi dalam perusahaannya, namun keduanya tidak dapat menikmati fungsi yang sama di perusahaan yang akan dibuat.

4. Tentukan nama perusahaan baru Anda dan perikasa beberapa hal seperti utang, kontrak kerja dan kewajiban dengan perusahaan lain.

5. Tentukan kebijakan kedua perusahaan. Hindari hanya menggunakan kebijakan perusahaan asli Anda dan tidak mengakomodir kebijakan perusahaan lain.

http://ciputraentrepreneurship.com/tips-bisnis/174-rencana-bisnis/11706-langkah-langkah-merger-perusahaan-kecil.html