Showing posts with label obligasi. Show all posts
Showing posts with label obligasi. Show all posts

Monday, July 16, 2012

Tips Berinvestasi Obligasi bagi Pemula

Views :419 Times PDF Cetak E-mail
Senin, 16 Juli 2012 10:13
obligasi0211Sejumlah perusahaan berlomba-lomba menerbitkan obligasi dengan kupon bunga yang kompetitif beberapa waktu terakhir ini. Di antaranya, perusahaan yang sudah tercatat di pasar modal, baik swasta maupun perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tidak ketinggalan, perusahaan-perusahaan yang belum mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia. Lantas, bagaimana investor pemula dapat memilih instrumen investasi obligasi ini?

Saat ini, investasi obligasi masih lebih menarik dibandingkan dengan investasi lain, terutama deposito. Sebab, obligasi korporasi dengan kupon bunga antara 8-10 persen lebih menarik. Sebab, bunga deposito perbankan rata-rata menawarkan bunga lebih kecil antara 4-5 persen.

Untuk itu, calon investor obligasi perlu melihat beberapa komponen yang perlu dipertimbangkan supaya para investor pemula tidak terjebak dengan investasi yang merugikan dirinya. Bagi investor pemula, yang perlu dilihat adalah rating obligasi itu. Semakin tinggi rating, akan semakin bagus obligasi itu.

Selain itu, yang perlu diperhatikan juga seberapa besar kupon yang ditawarkan oleh perusahaan penerbit obligasi. Semakin besar kupon bunga, makin menarik karena akan memberikan keuntungan yang besar juga.

Investor juga perlu melihat pemasaran obligasi itu banyak di pasar sekunder atau tidak. Sebab, semakin banyak dipasarkan di pasar sekunder, obligasi itu semakin dipercaya oleh investor. (*/VIVAnews)

http://ciputraentrepreneurship.com/tips-bisnis/182-investasi/18620-tips-berinvestasi-obligasi-bagi-pemula.html

Wednesday, May 2, 2012

Inilah Keuntungan dan Risiko Berinvestasi Obligasi

Views :398 Times PDF Cetak E-mail
Rabu, 02 Mei 2012 08:52
obligasi0412Saat ini masyarakat mengenal obligasi sebagai salah satu instrumen investasi yang memiliki imbal balik yang tinggi. Secara ringkas, obligasi merupakan utang tetapi dalam bentuk sekuriti. Penerbit obligasi adalah merupakan debitur bisa dilakukan oleh pemerintah ataupun perusahaan BUMN atau swasta. Penerbitan obligasi ini biasanya dilakukan untuk memperoleh pembiayaan pemerintah atau negara dengan sumber dana dari luar.

Obligasi mempunyai beberapa keuntungan, yakni memberikan pendapatan tetap (fixed income) berupa kupon. Hal ini merupakan ciri utama obligasi, di mana pemegang obligasi akan mendapatkan pendapatan bunga secara rutin selama waktu berlakunya obligasi. Bunga yang ditawarkan obligasi umumnya lebih tinggi daripada bunga yang diberikan deposito atau SBI.

Di samping penghasilan berupa kupon, pemegang obligasi juga dapat memperjualbelikan obligasi yang dimilikinya. Karena itu, bila Anda menjual lebih tinggi dibandingkan dengan harga saat Anda membelinya, maka Anda sebagai pemegang obligasi memperoleh selisih yang disebut dengan capital gain.

Meski begitu, obligasi juga mempunyai risiko. Berikut beberapa risiko yang melekat pada obligasi

Risiko likuiditas

Risiko ini melekat pada semua obligasi, baik obligasi pemerintah dan obligasi korporasi. Risiko ini timbul dari kemungkinan tidak likuidnya suatu obligasi diperdagangkan atau tidak mudahnya menjual suatu obligasi di pasar sekunder. Pasar sekunder obligasi tidak seramai pasar sekunder saham. Jika di pasar saham saja ada saham yang tidak likuid, apalagi dalam pasar obligasi. Untuk dua obligasi yang sama karektiristiknya kecuali yang satu likuid dan yang satunya lagi tidak likuid, investor akan meminta tambahan tingkat bunga untuk obligasi yang tidak likuid atau premium risiko likuiditas. Suatu obligasi menjadi likuid di pasar sekunder jika permintaan beli untuk obligasi itu cukup banyak atau memang ada pihak yang berperan sebagai "market maker" yang salah satu fungsinya adalah sebagai pembeli dan penjual obligasi tersebut.

Risiko maturitas

Risiko ini juga ada pada semua obligasi tetapi terutama pada obligasidan berkaitan dengan masa jatuh tempo obligasi. Secara umum, semakin lama jatuh tempo suatu obligasi, semakin besar tingkat ketidakpastian sehingga semakin besar risiko maturitas.

Risiko default

Risiko default hanya ada pada obligasi korporasi. Berbeda dengan ORI dan SUN yang dijamin pemerintah sebagai pengutang, obligasi korporasi tidak dijamin pemerintah. Investor yang membeli obligasi korporasi harus menyadari bahwa investasinya bisa tidak kembali jika sebelum obligasi jatuh tempo, korporasi itu bangkrut. Risiko korporasi bangkrut sehingga obligasi dan bunganya menjadi gagal dibayar inilah yang dimaksud dengan risiko default. (*/AS)

Sumber:
http://ciputraentrepreneurship.com/tips-bisnis/182-investasi/16496-inilah-keutungan-dan-risiko-berinvestasi-obligasi.html

Thursday, February 23, 2012

Mengenal Seluk-beluk Obligasi


Views :313 Times PDF Cetak E-mail
Kamis, 23 Februari 2012 08:39
uang0212Banyak perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) mencari dana segar melalui penerbitan obligasi. Biasanya mereka memiliki rencana untuk melakukan penerbitan obligasi secara bertahap per semester.

Apabila penerbitan obligasi itu berhasil, maka perusahaan tersebut kemungkinan menerbitkan kembali obligasi yang sama pada semester berikutnya. Tentunya, cara itu mengikuti cara penerbitan obligasi yang berasal dari AS. Biasanya perusahaan-perusahaan besar di AS menerbitkan obligasi lebih dari satu kali di pasar modal.

Pengertian obligasi sendiri adalah surat utang jangka menengah dan panjang yang dapat dipindahtangankan serta berisikan perjanjian dari pihak yang menerbitkan untuk membayar bunga dalam periode tertentu dan melunasi pokok utangnya pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi.

Obligasi terdiri dari obligasi perusahaan, obligasi pemerintah, dan obligasi ritel. Dalam hal ini, perusahaan negara akan menerbitkan obligasi pemerintah tanpa jaminan. Biasanya obligasi pemerintah itu tidak memiliki jaminan yang memadai, tetapi obligasi dari perusahaan negara itu cukup banyak peminatnya.

Kadangkala penawaran obligasi itu mengalami oversubscribed karena memang memiliki daya pikat yang besar. Hal itu terkait dengan tingkat bunga yang menggiurkan, di mana bunga obligasi akan lebih tinggi dari bunga bank pada umumnya. Selain itu, status milik negara itu dapat memberikan rasa aman bagi pembeli.

Adapun perusahaan swasta maupun BUMN yang mencari dana segar memiliki dua alasan yang ekstrim. Pertama, perusahaan membutuhkan dana yang cukup besar untuk pengembangan usahanya. Kedua, perusahaan itu memiliki utang yang telah jatuh tempo, sehingga perlu mencari dana segar untuk membayarnya.

Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, penerbitan obligasi dari perusahaan negara bertujuan tidak lain untuk melakukan refinancing utang-utangnya. Tentunya, perusahaan itu akan bernafas lega saat mereka telah menerima dana segar. Tapi, itu tidak dapat bertahan lama karena kesulitan akan muncul pada saat perusahaan itu harus membayar bunga yang cukup tinggi.

Namun apapun alasan perusahaan-perusahaan itu menerbitkan obligasi di pasar modal, mereka telah memberikan suatu kesempatan yang langka kepada masyarakat untuk meraup keuntungan bunga yang besar di pasar modal. Seharusnya, perusahaan yang menerbitkan obligasi di pasar modal dapat menekan biaya operasionalnya seminimal mungkin.

Dalam menerbitkan obligasi di pasar modal, perusahaan-perusahaan yang akan menerbitkan obligasi akan membutuhkan profesi penunjang pasar modal, seperti notaris, konsultan hukum, akuntan, dan jasa penilai dalam memenuhi regulasi pasar modal.

Pemilihan profesi penunjang itu juga akan menunjukkan atau mencitrakan profesionalitas dari perusahaan yang akan menerbitkan obligasi. Perusahaan profesi penunjang yang terkenal akan memiliki keabsahan yang sangat kuat di masyarakat, padahal tidak pernah membuat sistem yang bekerja di pasar modal menjadi lebih baik.

Selain itu, perusahaan profesi penunjang yang terkenal juga akan membutuhkan biaya yang sangat besar untuk menjaga prestasi dan prestisenya. Untuk menutupi biaya yang besar itu, perusahaan profesi penunjang terpaksa melakukan kompromi atas laporan keuangan dan pendapat yang akan disampaikannya. Bahkan tak jarang perusahaan profesi penunjang itu berani melacurkan keagungan profesinya dengan mengutamakan kepentingan perusahaan yang menerbitkan obligasi.

Tahapan penawaran obligasi sendiri dimulai dari tahap praemisi, tahap emisi, dan tahap pascaemisi. Dalam tahap praemisi, perusahaan yang menerbitkan obligasi akan memerlukan dan menunjuk profesi penunjang pasar modal. Untuk melaksanakan tahap praemisi, perusahaan akan menentukan profesi penunjang pasar modal yang memenuhi standar profesi. Nantinya profesi penunjang pasar modal akan melakukan pekerjaan sesuai dengan bidang dan keahliannya.

Profesi penunjang pasar modal wajib melakukan pekerjaan baku dan terukur. Karenanya pekerjaan profesi yang baku dan terukur itu dituangkan dalam ketentuan standar profesi. Saat ini, profesi penunjang pasar modal akan bertanggungjawab terhadap pendapatnya berdasarkan ketentuan standar profesi.

Sementara penerapan suatu ketentuan standar profesi membutuhkan unsur-unsur yang baku dan terukur pula yang diungkapkan dalam suatu tindakan pembukuan berdasarkan dokumen-dokumen yang sah. Titik kritis dari penilaian aset perusahaan terletak pada dokumen-dokumen yang dianggap memiliki keabsahan. Pertanyaannya, apakah keabsahan dokumen-dokumen dapat dipertanggungjawabkan secara materil?

Dalam kasus Enron Corporation dan WorldCom di AS, pejabat tinggi perusahaan-perusahaan itu dengan bantuan profesi akuntan publik dapat melakukan penipuan dengan mencatat keuntungan yang besar, padahal perusahaan tersebut merugi. Pencatatan keuntungan itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat agar saham-saham perusahaan itu di pasar modal tetap memiliki daya tarik yang tinggi.

Enron Corporation yang merupakan perusahaan energi terbesar di AS memanipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan sebesar US$600 juta, sedangkan WorldCom, salah satu perusahaan tekomunikasi terbesar di AS memanipulasi laporan keuangan dengan tidak mencantumkan dana operasional sebesar US$3,8 miliar.

Apabila akuntan publik dapat mengaudit dan mencatat nilai aset perusahaan secara formal, maka kebenaran dokumen-dokumen perusahaan itu ditujukan hanya untuk memenuhi unsur-unsur ketentuan formal dari standar profesi yang abstrak. Akuntan publik dapat mencatat nilai aset berdasarkan dokumen-dokumen yang dianggap sah, padahal nilai-nilai yang tercantum dalam dokumen itu tidak mengungkapkan nilai aset yang sebenarnya.

Adapun konsultan hukum akan mendukung ketidakbenaran nilai materilnya melalui pengabsahan dokumen-dokumen itu. Tentunya, konsultan hukum itu tidak dapat memberikan pendapat melebihi dari apa yang seharusnya diberikan secara formal atas keabsahan dokumen tersebut.

Kenyataannya, kedua profesi itu tidak dapat menghindari konflik penilaian atas aset-aset dalam perusahaan. Akuntan publik, misalnya, akan menggunakan harga pasar dan konsultan hukum menggunakan harga aset berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam menentukan nilai tanah. Akuntan publik maupun konsultan hukum tidak memiliki kemampuan untuk menembus kebenaran materilnya. Tapi, keduanya dapat bekerjasama memanipulasi nilai aset perusahaan berdasarkan keabsahan dokumen.

Untuk menjaga kebenaran pendapat profesi penunjang pasar modal, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) perlu membuat suatu ketentuan standar yang baku dan terukur di luar ketentuan standar profesi sendiri terhadap keabsahan dokumen perusahaan.

Setelah itu, Bapepam perlu memiliki sistem kerja audit yang terpadu untuk mengawasi profesi penunjang dalam menerapkan ketentuan standar yang baku dan terukur terhadap keabsahan dokumen-dokumen itu.

Pada akhirnya penggunaan perusahaan profesi penunjang yang terbaik sekalipun tidak dapat menghapuskan manipulasi nilai perusahaan yang sedang mencari dana segar dari masyarakat tanpa itikad baik dari pihak yang berperan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Oleh karena itu pemerintah perlu memperkecil ruang gerak aktor-aktor itu dengan membakukan keabsahan dokumen-dokumen yang akan diaudit. (*/ dari berbagai sumber)

Sumber:
http://ciputraentrepreneurship.com/edukasi/14652-mengenal-seluk-beluk-obligasi.html

Wednesday, February 8, 2012

Mengenal Seluk-beluk Obligasi

Views :173 Times PDF Cetak E-mail
Banyak perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) mencari dana segar melalui penerbitan obligasi. Biasanya mereka memiliki rencana untuk melakukan penerbitan obligasi secara bertahap per semester.

obligationApabila penerbitan obligasi itu berhasil, maka perusahaan tersebut kemungkinan menerbitkan kembali obligasi yang sama pada semester berikutnya. Tentunya, cara itu mengikuti cara penerbitan obligasi yang berasal dari AS. Biasanya perusahaan-perusahaan besar di AS menerbitkan obligasi lebih dari satu kali di pasar modal.

Pengertian obligasi sendiri adalah surat utang jangka menengah dan panjang yang dapat dipindahtangankan serta berisikan perjanjian dari pihak yang menerbitkan untuk membayar bunga dalam periode tertentu dan melunasi pokok utangnya pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi.

Obligasi terdiri dari obligasi perusahaan, obligasi pemerintah, dan obligasi ritel. Dalam hal ini, perusahaan negara akan menerbitkan obligasi pemerintah tanpa jaminan. Biasanya obligasi pemerintah itu tidak memiliki jaminan yang memadai, tetapi obligasi dari perusahaan negara itu cukup banyak peminatnya.

Kadangkala penawaran obligasi itu mengalami oversubscribed karena memang memiliki daya pikat yang besar. Hal itu terkait dengan tingkat bunga yang menggiurkan, di mana bunga obligasi akan lebih tinggi dari bunga bank pada umumnya. Selain itu, status milik negara itu dapat memberikan rasa aman bagi pembeli.

Adapun perusahaan swasta maupun BUMN yang mencari dana segar memiliki dua alasan yang ekstrim. Pertama, perusahaan membutuhkan dana yang cukup besar untuk pengembangan usahanya. Kedua, perusahaan itu memiliki utang yang telah jatuh tempo, sehingga perlu mencari dana segar untuk membayarnya.

Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, penerbitan obligasi dari perusahaan negara bertujuan tidak lain untuk melakukan refinancing utang-utangnya. Tentunya, perusahaan itu akan bernafas lega saat mereka telah menerima dana segar. Tapi, itu tidak dapat bertahan lama karena kesulitan akan muncul pada saat perusahaan itu harus membayar bunga yang cukup tinggi.

Namun apapun alasan perusahaan-perusahaan itu menerbitkan obligasi di pasar modal, mereka telah memberikan suatu kesempatan yang langka kepada masyarakat untuk meraup keuntungan bunga yang besar di pasar modal. Seharusnya, perusahaan yang menerbitkan obligasi di pasar modal dapat menekan biaya operasionalnya seminimal mungkin.

Dalam menerbitkan obligasi di pasar modal, perusahaan-perusahaan yang akan menerbitkan obligasi akan membutuhkan profesi penunjang pasar modal, seperti notaris, konsultan hukum, akuntan, dan jasa penilai dalam memenuhi regulasi pasar modal.

Pemilihan profesi penunjang itu juga akan menunjukkan atau mencitrakan profesionalitas dari perusahaan yang akan menerbitkan obligasi. Perusahaan profesi penunjang yang terkenal akan memiliki keabsahan yang sangat kuat di masyarakat, padahal tidak pernah membuat sistem yang bekerja di pasar modal menjadi lebih baik.

Selain itu, perusahaan profesi penunjang yang terkenal juga akan membutuhkan biaya yang sangat besar untuk menjaga prestasi dan prestisenya. Untuk menutupi biaya yang besar itu, perusahaan profesi penunjang terpaksa melakukan kompromi atas laporan keuangan dan pendapat yang akan disampaikannya. Bahkan tak jarang perusahaan profesi penunjang itu berani melacurkan keagungan profesinya dengan mengutamakan kepentingan perusahaan yang menerbitkan obligasi.

Tahapan penawaran obligasi sendiri dimulai dari tahap praemisi, tahap emisi, dan tahap pascaemisi. Dalam tahap praemisi, perusahaan yang menerbitkan obligasi akan memerlukan dan menunjuk profesi penunjang pasar modal. Untuk melaksanakan tahap praemisi, perusahaan akan menentukan profesi penunjang pasar modal yang memenuhi standar profesi. Nantinya profesi penunjang pasar modal akan melakukan pekerjaan sesuai dengan bidang dan keahliannya.

Profesi penunjang pasar modal wajib melakukan pekerjaan baku dan terukur. Karenanya pekerjaan profesi yang baku dan terukur itu dituangkan dalam ketentuan standar profesi. Saat ini, profesi penunjang pasar modal akan bertanggungjawab terhadap pendapatnya berdasarkan ketentuan standar profesi.

Sementara penerapan suatu ketentuan standar profesi membutuhkan unsur-unsur yang baku dan terukur pula yang diungkapkan dalam suatu tindakan pembukuan berdasarkan dokumen-dokumen yang sah. Titik kritis dari penilaian aset perusahaan terletak pada dokumen-dokumen yang dianggap memiliki keabsahan. Pertanyaannya, apakah keabsahan dokumen-dokumen dapat dipertanggungjawabkan secara materil?

Dalam kasus Enron Corporation dan WorldCom di AS, pejabat tinggi perusahaan-perusahaan itu dengan bantuan profesi akuntan publik dapat melakukan penipuan dengan mencatat keuntungan yang besar, padahal perusahaan tersebut merugi. Pencatatan keuntungan itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat agar saham-saham perusahaan itu di pasar modal tetap memiliki daya tarik yang tinggi.

Enron Corporation yang merupakan perusahaan energi terbesar di AS memanipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan sebesar US$600 juta, sedangkan WorldCom, salah satu perusahaan tekomunikasi terbesar di AS memanipulasi laporan keuangan dengan tidak mencantumkan dana operasional sebesar US$3,8 miliar.

Apabila akuntan publik dapat mengaudit dan mencatat nilai aset perusahaan secara formal, maka kebenaran dokumen-dokumen perusahaan itu ditujukan hanya untuk memenuhi unsur-unsur ketentuan formal dari standar profesi yang abstrak. Akuntan publik dapat mencatat nilai aset berdasarkan dokumen-dokumen yang dianggap sah, padahal nilai-nilai yang tercantum dalam dokumen itu tidak mengungkapkan nilai aset yang sebenarnya.

Adapun konsultan hukum akan mendukung ketidakbenaran nilai materilnya melalui pengabsahan dokumen-dokumen itu. Tentunya, konsultan hukum itu tidak dapat memberikan pendapat melebihi dari apa yang seharusnya diberikan secara formal atas keabsahan dokumen tersebut.

Kenyataannya, kedua profesi itu tidak dapat menghindari konflik penilaian atas aset-aset dalam perusahaan. Akuntan publik, misalnya, akan menggunakan harga pasar dan konsultan hukum menggunakan harga aset berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) dalam menentukan nilai tanah. Akuntan publik maupun konsultan hukum tidak memiliki kemampuan untuk menembus kebenaran materilnya. Tapi, keduanya dapat bekerjasama memanipulasi nilai aset perusahaan berdasarkan keabsahan dokumen.

Untuk menjaga kebenaran pendapat profesi penunjang pasar modal, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) perlu membuat suatu ketentuan standar yang baku dan terukur di luar ketentuan standar profesi sendiri terhadap keabsahan dokumen perusahaan.

Setelah itu, Bapepam perlu memiliki sistem kerja audit yang terpadu untuk mengawasi profesi penunjang dalam menerapkan ketentuan standar yang baku dan terukur terhadap keabsahan dokumen-dokumen itu.

Pada akhirnya penggunaan perusahaan profesi penunjang yang terbaik sekalipun tidak dapat menghapuskan manipulasi nilai perusahaan yang sedang mencari dana segar dari masyarakat tanpa itikad baik dari pihak yang berperan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Oleh karena itu pemerintah perlu memperkecil ruang gerak aktor-aktor itu dengan membakukan keabsahan dokumen-dokumen yang akan diaudit. (*/ dari berbagai sumber)
Sumber:
http://ciputraentrepreneurship.com/edukasi/15030-mengenal-seluk-beluk-obligasi.html